Tinjauan Hukum dan Perundang-undangan No 28/2002 dan No 36/2005
1.1 Latar Belakang
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Hukum banyak sekali jenis dan turunannya, salah satunya adalah hukum bangunan dimana hukum yang mengatur tentang bangunan yang dibangun oleh manusia.Maka dari itu dalam makalah ini penulis ingin sekali mengangkat tema tersebut diatas kedalam sebuah karya tulis yang penulis beri judul “Tinjauan Hukum dan Perundang-undangan No 28/2002 dan No 36/ 2005”
PEMBAHASAN
2.1 PP No 28 Tahun 2002
Pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang menekankan pada keseimbangan pembangunan, kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam suatu masyarakat Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila. Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, serta harus diselenggarakan secara tertib.
Undang-undang tentang Bangunan Gedung mengatur fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung pada setiap tahap penyeleng-garaan bangunan gedung, ketentuan tentang peran masyarakat dan pembinaan oleh pemerintah, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Dengan diberlakukannya undang-undang ini, maka semua penyelenggaraan bangunan gedung baik pembangunan maupun pemanfaatan, yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, masyarakat, serta oleh pihak asing, wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang tentang Bangunan Gedung.
Undang-undang ini mengatur hal-hal yang bersifat pokok dan normatif, sedangkan ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk Peraturan Daerah, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan dalam undang-undang lain yang terkait dalam pelaksanaan undang-undang ini. Ketentuan umum pada perundangan No 28 Tahun 2002:
a) Pada BAB 1 pasal 1 yaitu tentang ketentuan umum yang membahas definisi bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan, pemanfaatan bangunan, pemeliharaan/perawatan, pemeriksaan, pelestarian, pembongkaran, pemilik bangunan, penggunaan bangunan. Secara garis besar pada pasal ini merupakan gambaran secara umum tentang bangunan dan tindakan yang diberlakukan pada bangunan tersebut.
b) Pada BAB 2 pasal 2, 3 dan 4 yaitu membahas tentang asas, tujuan dan lingkup bangunan.
1.Pasal 2: Asas kemanfaatan ,Asas keselamatan, Asas keseimbangan, dan Asas keserasian
2.Pasal 3: tujuan Pengaturan bangunan gedung
3.Pasal 4: Dalam tiap tahapan penyelenggaraan bangunan gedung termasuk dengan pertimbangan aspek sosial dan ekologis bangunan gedung.
c) Pada BAB 3 pasal 5 dan 6 yaitu membahas tentang fungsi bangunan gedung.
1.Pasal 5: Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
2.Pasal 6: Penetapan fungsi bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah diberikan dalam proses perizinan mendirikan bangunan gedung.
d) Pada BAB 4 pasal 7-33 membahas persyaratan bangunan gedung.
1.Pasal 7: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
2.Pasal 8: Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung, kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung.
3.Pasal 9: Persyaratan Tata Bangunan
4.Pasal 10-13: Persyaratan Peruntukan dan Intensitas Bangunan Gedung
5.Pasal 14: Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung
6.Pasal 15: Persyaratan Pengendalian Dampak Lingkungan
7.Pasal 16: Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung
8.Pasal 17-20: Persyaratan Keselamatan
9.Pasal 21-25: Persyaratan Kesehatan
10.Pasal 26: Persyaratan Kenyamanan
11.Pasal 27-32: Persyaratan Kemudahan
12.Pasal 33: Persyaratan Bangunan Gedung Fungsi Khusus
e) Pada BAB 5 pasal 34-41 membahas penyelenggaraan bangunan gedung
1.Pasal 34: Penyelenggaraan bangunan gedung
2.Pasal 35dan 36: Pembangunan
3.Pasal 37: Pemanfaatan
4.Pasal 38: Pelestarian
5.Pasal 39: Pembongkaran
6.Pasal 40 & 41: Hak dan Kewajiban Pemilik dan Pengguna Bangunan Gedung
f) Pada BAB 6 pasal 42 membahas peran masyarakat dalam penyelenggaran bangunan
g) Pada BAB 7 pasal 43 membahas tentang pembinaan bangunan gedung secara nasional
h) Pada BAB 8 pasal 44, 45, 46 dan 47 tentang sanksi yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi
i) Pada BAB 9 pasal 48 membahas tentangke tentuan peralihan
j) Pada BAB 10 pasal 49 tentang ketentuan penutup(berlakunya undang-undang
2.2 PP No 36 Tahun 2005
Bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, pengaturan bangunan gedung tetap mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pengaturan lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, baik dalam pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, maupun dalam pemenuhan tertib penyelenggaraan bangunan gedung.
Bagi pemerintah daerah sendiri, dengan diketahuinya persyaratan administratif bangunan gedung oleh masyarakat luas, khususnya yang akan mendirikan atau memanfaatkan bangunan gedung, menjadi suatu kemudahan dan sekaligus tantangan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik. Pelayanan pemrosesan dan pemberian izin mendirikan bangunan gedung yang transparan, adil, tertib hukum, partisipatif, tanggap, akuntabilitas, efisien dan efektif, serta profesional, merupakan wujud pelayanan prima yang harus diberikan oleh pemerintah daerah. Pengaturan persyaratan teknis dalam Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih lanjut persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan gedung, agar masyarakat dalam mendirikan bangunan gedung mengetahui secara jelas persyaratan-persyaratan teknis yang harus dipenuhi sehingga bangunan gedungnya dapat menjamin keselamatan pengguna dan lingkungannya, dapat ditempati secara aman, sehat, nyaman, dan aksesibel, sehinggga secara keseluruhan dapat memberikan jaminan terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, layak huni, berjati diri, dan produktif, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Kesimpulan
Dari hasil pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa dengan adanya peraturan peraturan tersebu karya-karya arsitektur dapat terjamin dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, selain itu Membangun bangunan , termasuk gedung, membutuhkan perencanaan yang matang dan menyeluruh. Hal ini karena pembangunan sebuah gedung dapat mempengaruhi kehidupan dan aktivitas masyarakat.
Maka dalam merancang dan merencanakan bangunan seperti gedung memiliki Undang-undang yang mengatur seperti UU No.28 Tahun 2002 dan PP No.36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002.
Fungsi, penyelenggaraan, peran masyarakat, sanksi yang telah diatur dalam undang-undang akan mendukung pembangunan yang baik untuk kepentingan umum. Begitu juga dengan syarat-syarat rancangan agar tampilan bangunan, tata ruang, keserasian dan keselarasan bangunan dapat berjalan dengan baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mencapai pembangunan Nasional yang ideal.
a) Pada BAB 1 pasal 1 yaitu tentang ketentuan umum yang membahas definisi bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan, pemanfaatan bangunan, pemeliharaan/perawatan, pemeriksaan, pelestarian, pembongkaran, pemilik bangunan, penggunaan bangunan. Secara garis besar pada pasal ini merupakan gambaran secara umum tentang bangunan dan tindakan yang diberlakukan pada bangunan tersebut.
b) Pada BAB 2 pasal 2, 3 dan 4 yaitu membahas tentang asas, tujuan dan lingkup bangunan.
1.Pasal 2: Asas kemanfaatan ,Asas keselamatan, Asas keseimbangan, dan Asas keserasian
2.Pasal 3: tujuan Pengaturan bangunan gedung
3.Pasal 4: Dalam tiap tahapan penyelenggaraan bangunan gedung termasuk dengan pertimbangan aspek sosial dan ekologis bangunan gedung.
c) Pada BAB 3 pasal 5 dan 6 yaitu membahas tentang fungsi bangunan gedung.
1.Pasal 5: Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
2.Pasal 6: Penetapan fungsi bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah diberikan dalam proses perizinan mendirikan bangunan gedung.
d) Pada BAB 4 pasal 7-33 membahas persyaratan bangunan gedung.
1.Pasal 7: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
2.Pasal 8: Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung, kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung.
3.Pasal 9: Persyaratan Tata Bangunan
4.Pasal 10-13: Persyaratan Peruntukan dan Intensitas Bangunan Gedung
5.Pasal 14: Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung
6.Pasal 15: Persyaratan Pengendalian Dampak Lingkungan
7.Pasal 16: Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung
8.Pasal 17-20: Persyaratan Keselamatan
9.Pasal 21-25: Persyaratan Kesehatan
10.Pasal 26: Persyaratan Kenyamanan
11.Pasal 27-32: Persyaratan Kemudahan
12.Pasal 33: Persyaratan Bangunan Gedung Fungsi Khusus
e) Pada BAB 5 pasal 34-41 membahas penyelenggaraan bangunan gedung
1.Pasal 34: Penyelenggaraan bangunan gedung
2.Pasal 35dan 36: Pembangunan
3.Pasal 37: Pemanfaatan
4.Pasal 38: Pelestarian
5.Pasal 39: Pembongkaran
6.Pasal 40 & 41: Hak dan Kewajiban Pemilik dan Pengguna Bangunan Gedung
f) Pada BAB 6 pasal 42 membahas peran masyarakat dalam penyelenggaran bangunan
g) Pada BAB 7 pasal 43 membahas tentang pembinaan bangunan gedung secara nasional
h) Pada BAB 8 pasal 44, 45, 46 dan 47 tentang sanksi yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi
i) Pada BAB 9 pasal 48 membahas tentangke tentuan peralihan
j) Pada BAB 10 pasal 49 tentang ketentuan penutup(berlakunya undang-undang
2.2 PP No 36 Tahun 2005
Bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, pengaturan bangunan gedung tetap mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pengaturan lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, baik dalam pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, maupun dalam pemenuhan tertib penyelenggaraan bangunan gedung.
Bagi pemerintah daerah sendiri, dengan diketahuinya persyaratan administratif bangunan gedung oleh masyarakat luas, khususnya yang akan mendirikan atau memanfaatkan bangunan gedung, menjadi suatu kemudahan dan sekaligus tantangan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik. Pelayanan pemrosesan dan pemberian izin mendirikan bangunan gedung yang transparan, adil, tertib hukum, partisipatif, tanggap, akuntabilitas, efisien dan efektif, serta profesional, merupakan wujud pelayanan prima yang harus diberikan oleh pemerintah daerah. Pengaturan persyaratan teknis dalam Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih lanjut persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan gedung, agar masyarakat dalam mendirikan bangunan gedung mengetahui secara jelas persyaratan-persyaratan teknis yang harus dipenuhi sehingga bangunan gedungnya dapat menjamin keselamatan pengguna dan lingkungannya, dapat ditempati secara aman, sehat, nyaman, dan aksesibel, sehinggga secara keseluruhan dapat memberikan jaminan terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, layak huni, berjati diri, dan produktif, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Kesimpulan
Dari hasil pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa dengan adanya peraturan peraturan tersebu karya-karya arsitektur dapat terjamin dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, selain itu Membangun bangunan , termasuk gedung, membutuhkan perencanaan yang matang dan menyeluruh. Hal ini karena pembangunan sebuah gedung dapat mempengaruhi kehidupan dan aktivitas masyarakat.
Maka dalam merancang dan merencanakan bangunan seperti gedung memiliki Undang-undang yang mengatur seperti UU No.28 Tahun 2002 dan PP No.36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002.
Fungsi, penyelenggaraan, peran masyarakat, sanksi yang telah diatur dalam undang-undang akan mendukung pembangunan yang baik untuk kepentingan umum. Begitu juga dengan syarat-syarat rancangan agar tampilan bangunan, tata ruang, keserasian dan keselarasan bangunan dapat berjalan dengan baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mencapai pembangunan Nasional yang ideal.
Tinjauan Hukum dan Perundang-undangan No 28/2002 dan No 36/2005
Reviewed by Asrul Sani Saputra
on
21.24
Rating:
Post a Comment